ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk emenuhi nilai Tugas Makalah
Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun
Oleh :
IRMA 12174011
M.IKHWAN 12172931
ZULKARNAEN 12166666
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas izin dan kuasanya makalah ini dapat
terselesaikan, maka merasa bangga kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
taufik dan hidayahnya tugas makalah “Infringements of Privacy” ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini
membuat tentang “Infringements of Privacy”, yang kami sajikan bedasarkan
pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen
pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan
makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami
yang memberikan dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang
telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini,
penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik
dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih
baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun
pendamping teman-teman belajar.
Jakarta, 12 Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
1.2 Batasa Masalah............................................................................................. 4
1.1 Tujuan 5
2.3 Pengertian Cyber Law ..................................................................................................7
3.1 Pengertian Infringement Of Privacy............................................................. 8
4.1 Kesimpulan..................................................................................................16
4.2 Saran............................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................17
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi
informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan
akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah
satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan
masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan
jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan
usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk
menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada
sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan
cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha
untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan
tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya
mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga
terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak legal.
1.2 Batasan Masalah
Makalah ini membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab
infringement of privacy, contoh kasus infringement of privacy.
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah :
a.
Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
b.
Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
c. Menambah
wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer
crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for
its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik
dengan yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“,
adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia
kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasI.
Zaman terus berubahubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu.
Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia
dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi
atau mempengaruhi).
2.1 Pengertian Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet.Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan
orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini diana kita
perlu sebuah peraturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara
Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan
informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya
adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang
bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat
sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli
Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig
van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing- masing individu untuk
menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi
mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law
Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888
menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk- bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi
atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat
Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan
tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang
terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional
sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan
menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime
dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi
informasi di Indonesia.
3.1.1
Kesadaran Hukum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh
kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack
of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat
terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum,
jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung
maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola
penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang
dikenakan bila melakukan perbuatan cyber
crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai
masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran
masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan
menjadi mandul.
3.2.2 Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya
aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3 Faktor Ketiadaan Undang - Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk
dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana
karena terbentur oleh
asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana.
Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada
prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk
terdapat pengecualian.
3.3 Landasan Hukum Infringement Of Privacy
Undang – Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Repubik Indonesia
Presiden Republik Indonesia Menimbang :
1.
Bahwa pembangunan nasional adalah
salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika di masyarakat.
2.
Bahwa globalisasi informasi telah
menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi
elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi
dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan
masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Bahwa perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi
lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4.
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan
teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5.
Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi
berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6.
Bahwa pemerintah perlu mendukung
pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya
sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan
sosial budaya masyarakat indonesia.
7.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi
transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan Umum
Bab II, tentang
Asas dan Tujuan
Bab III, tentang
informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
Bab
IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik Bab
V, tentang transaksi elektronik
Bab
VI, tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi Bab VII,
tentang perbuatan yang dilarang
Bab VIII, tentang
penyelesain sengketa
Bab
IX, tentang peran pemerintah dan masyarakat Bab X, tentang penyidikan
Bab
XI, tentang ketentuan pidana Bab XII, tentang ketentuan peralihan Bab XIII,
tentang ketentuan penutup Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27
ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1
adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina
atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap
orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut
pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan
atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat
ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang
tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah
dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu
aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena
para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah
hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi
orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008)
orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah
kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini
adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di
internet? Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar
untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam
tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6
tahun dipenjara karena unfinished tasks saya
sudah sangat banyak. Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan
bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU
ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal
menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara
lain misalkan di
Amerika Serikat yaitu
RUU SOPA dan
PIPA. SOPA adalah singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan
undang-undang penghentian pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh
Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum
di AS dapat lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual Property
Act atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama kali
diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi
definisi tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu
atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk :
a.
Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten
b.
Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
c.
Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
d.
CISPA adalah singkatan dari Cyber
Intelligence Sharing and Protection
Act.Adapun Kutipan dari CISPA atau Sharing Intelijen Cyber dan
Undang-Undang Perlindungan.
"Menyimpang dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas
mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan
sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan memperoleh informasi
cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri seperti dilindungi entitas,
dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan entitas lain, termasuk
Pemerintah Federal
3.4 Contoh Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat
pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada
Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena
surat elektronik yang dibuat olehnya.
a.
Melakukan penyadapan informasi.
Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
b.
Melakukan penggadaan tanpa ijin
pihak yang berwenang. Bisa juga disebut
dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat
lunak (Software Piracy).
c.
Melakukan pembobolan secara sengaja
ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized
Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang
berkepentingan (pemilik sistem
jaringan komputer). Contoh
kejahatan ini adalah probing
dan port.
d.
Memanipulasi, mengubah atau
menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
e. Google
telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang
yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan
dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang
diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang
terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik- praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan
cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang
menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi
pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang
merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang
melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di
pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada
proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan
(broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja
merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah
pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan
terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya
tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi
sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan
infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti
kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan
batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas
sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam
proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta
memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya
untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada
perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari
terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana
disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas
pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh :
a.
Pelanggaran terhadap privasi Tora
sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b.
Pelanggaran terhadap privasi
Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan
orang banyak terhadap dirinya.
c.
Pelanggaran terhadap privasi Andy
Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka
dalam tampilan vulgar.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari makalah ini
kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas
untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi.
4.2 Saran
Penulis
memberikan saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak perkembangan
teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan
orang lain.