ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY
\
TUGAS MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk emenuhi nilai Tugas Makalah
Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun Oleh :
IRMA
|
12174011
|
ZULKARNAEN
|
12166666
|
MUHAMMAD ICHWAN
|
12172931
|
PROGRAM STUDI
SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA 2020
KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas
izin dan kuasanya makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa bangga kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah
“Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet” ini dapat terselesaikan.
Makalah ini membuat tentang “Pelanggaran Hak Cipta Melalui
Internet”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing
kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih
kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya proposal
ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini,
penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik
dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih
baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun
pendamping teman-teman belajar.
Jakarta, 8 Juli 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
2.2 Pengertian
Hak Cipta..................................................................................... 6
3.3 Ketentuan Sanksi
Pidana.............................................................................................11
4.1 Kesimpulan................................................................................................................. 12
4.2 Saran........................................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab
karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan
mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini
untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa- peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib.
Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis
kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa
adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet
ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun
meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena
itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk
menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2
Maksud dan tujuan
Maksud penulisan
dari makalah ini adalah :
1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya
orang lain.
2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti
dari hak cipta orng lain.
3. Memahami
dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4. Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang
didapatnya untuk kepentingan yang positif
5.
Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami
sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3
Metode
pengumpulan data
Dalam menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan
data sebagai sumber kami membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami
lakukan dengan cara membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan
melihat dari sumber lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja
menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia
bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus
membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia
mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang- undang tersebut juga tak lepas dari peran
Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi
pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights –
TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”).
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau
pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi
dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan
yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan
kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninjar tentu ciptaan
manga Kishimoto Masashi,tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja
secara umum.
2.1 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang
di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.
Nama,
kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan
judul ciptaan.
5.
Tanggal
dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama
kali.
Jika surat permohonan pendaftaran
ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan
langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam
rangkap 2.
Kedua lembaran tersebut harus di
tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut
dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar
yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
2.3 Bentuk-bentuk Hak Cipta Pelanggaran Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Pengunduhan
secara ilegal.
2.
Menggunakan
karya orang lain.
3.
Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.
Pembobolan
Situs Resmi.
6.
Dan lain-lain
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak
Cipta
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa
pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian
atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang
hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1.
Pengunduhan
secara ilegal.
2.
Menggunakan
karya orang lain.
3.
Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,
mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5.
Pembobolan
Situs Resmi.
6.
Dan lain-lain.
3.2 Permasalahan
3.2.1
Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga
melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas
di
antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude
(PWA).
kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat
di cari-cari pemerintah amerika serikat,
wabsite meraka di identifikasikan oleh
pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi disebuah
university of sherbook di quebace , dan semua yang software yang disediakan di komputer ini
diberi protection oleg para anggotannya , semua program (sistem operasi), program aplikasi
seperti pengolahan data dan analisis data , game serta file musik mp3 ,
disediakan untuk di donwload melalui akses yang diresiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di
California, memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada
pada tahun 1998. Atas tindakan ini mereka dan staf intel
lainnya yang iikut memberikan akses ke software bajakan , 15 diantarannya sudah di tahan.
Beberapa staf Microsoft dan Redmond , Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah
software terhadap situs sentinel tau warez ini . Caranya PWA diberikan akses jaringan
internal Microsoft.Jika terbukti para tersangka akan mendekam.
di penjara selama
5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di haruskan membayadua
kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
3.2.2 Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna
internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami
oleh sang pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba
melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.
Di Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau
meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta
lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu
yang di unduh. Di Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur
dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui
semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara
mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah
menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai
pihak-pihak tetentu.
yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara
ilegal :
a.
Faktor ekonomi
Pada dasarnya
keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan
para pencipta.
b.
Faktor pekerjaan
Tiadanya pekejaan
dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original,
dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu
yang di inginkan.
c.
Faktor masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat.
d.
Faktor penegak hukum
Penguasaan atau
pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
5.1 Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker
adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah deface. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia.
menunjukan satu
situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar
buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web
resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung
jawab. Bagian situs yang di ganggu hacker adalah halaman berita, dengan
menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny
How Are U There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi
berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat
di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya
mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang
berkaitan dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar
hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU
HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002
yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur
tentang hak cipta.
5.2 Ketentuan
Sanksi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak
untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk
melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara
berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini
didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta,
yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait,
tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya
bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus
melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai
ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta
sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum.
Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat
dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda
yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan
hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek
jera bagi mereka
yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan
oleh para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih
besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa
hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu.
Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk
mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan
negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar
pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan,
mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan
buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar