DATA
FORGERY

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun Oleh :
|
|
IRMA
|
12174011
|
ZULKARNAEN
|
12166666
|
MUHAMMAD ICHWAN
|
12172931
|
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “DATA FORGERY” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas
Makalah Semester 6 UBSI PEMUDA tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu
ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa
tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan
tugas akhir ini tidak akan
lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima
kasih kepada :
1.
Direktur UBSI
Jakarta
2.
Ketua Program Studi
Teknik Komputer UBSI Jakarta
3.
Ibu
Haryani, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4.
Orang tua tercinta
yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5.
Rekan – rekan
mahasiswa kelas 12.6D.37
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam
menyusun makalah kami.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
butuhkan. Kami harap semoga
makalah ini dapat bermanfaat.
Dan
berikut ini adalah link blog pertemuan ini :
Jakarta, Juni 2020
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………….. ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………. iii
BAB
1………………………………………………………………………………………. 1
PENDAHULUAN………………………………………………………………………….
1.1 LATAR
BELAKANG……………………………………………………………….
1.2 MAKSUD
& TUJUAN……………………………………………………………….
1.3 METODE
PENELITIAN…………………………………………………………….. 2
1.4 RUANG
LINGKUP………………………………………………………………….
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN………………………………………………………..
BAB
II………………………………………………………………………………………. 3
LANDASAN
TEORI………………………………………………………………………..
2.1
PENGERTIAN DATA
FORGERY……………………………………………………………..
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN DATA
FORGERY……. 4
BAB
III……………………………………………………………………………………… 5
PEMBAHASAN……………………………………………………………………………..
3.1 DEFINISI DATA FORGERY…………………………………………………………..
3.2 CONTOH KASUS DATA FORGERY……………………………………………… 6
1. Data
Forgery Pada KPU.go.id (Memalsukan sebuah website bank)…………………… 7
2. ANALISA
KASUS……………………………………………………………………….. 8
3. Email
Pishing………………………………………………………………………..…….10
4. Instagram…………………………………………………………………………………….
3.3 PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA
FORGERY…………………. 11
3.3.1
Penanggulangan Data Forgery………………………………………………………..
3.3.3 Cara
Mencegah terjadinya Data Forgery………………………………………..
3.4 DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY………………………………
BAB
IV………………………………………………………………………………… 12
PENUTUP………………………………………………………………………………
4.1 KESIMPULAN……………………………………………………………………
3.2 SARAN……………………………………………………………………………
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dahulu, ketika mengarsipkan
data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian
datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang
diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam
pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun
laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman
sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih
tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan
perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun
dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 MAKSUD & TUJUAN
Maksud
dari makalah ini adalah:
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data
Forgery
2. Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
dalam
materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada
semester 4 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Metode penelitian yang penulis
lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu
sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau
masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
1.4 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penulisan makalah
ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan
sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun
sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan menjelaskan
mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan
sistematika tulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab
ini dijelaskan teori-teori tentang data
forgery secara umum.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini dijelaskan
pembahasan mengenai data forgery,
kasus tentang data forgery khususnya
pada pemalsuan sebuah situs ineternet maupun email pishing dan juga membahas
penanggulangan masalah tersebut.
BAB IV PENUTUP
Dalam Bab
ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data
forgery.
LANDASAN
TEORI
2.1 PENGERTIAN DATA
FORGERY
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat
berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa
berarti
kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang
lainnya.
Menurut kamus oxford definis data
adalah “facts or information used in deciding or discussing something”.
Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau
mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored
by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk
atau disimpan oleh
komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis
atau
kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan
atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang
pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi
dan
nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang
memiliki
situs berbasis web database.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak
oleh si
pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan
dengan
2 cara
yakni:
Yang dimaksud dengan server side
adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis
dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya
bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si
pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah
fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan
sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang
disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya
hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan
mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN DATA
FORGERY
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi
orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
PEMBAHASAN
3.1 DEFINISI DATA FORGERY
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi seperti nomor kartu
kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
3.2 CONTOH KASUS DATA FORGERY
1. Data Forgery Pada KPU.go.id
Pada hari rabu 17/4/2004, Dany
Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di
jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah
nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai
mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection
(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau
perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian
Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004.
Ancaman hukuman bagi tindakan
yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No
36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
2. ANALISA KASUS
Setelah dilihat dari kasus diatas
maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada
data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang
dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal
UU
No36/1999
tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang
cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU
dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c
pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22
UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak,tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses kejaringan
telekomunikasi;dan atau
b.Akses
ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses
kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur
pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani
secara
ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain
itu dani
firmansyah juga dituduh melanggar
pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik
terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai
sebuah jasa telekomunikasi .pasal
ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga
menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani
firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut;
1.
UU ITE No
11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat
diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan
penghinaan dan atau
pencemaran
nama baik.
2.
UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3
tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hokum
mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani
firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik
partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai
tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia
melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3. Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas
didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian
data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan
cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan
sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data
data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai,
caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si
hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim
e-mail phising tersebut.
4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook
mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga telah
dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa
Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m
poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya
peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND
MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu
yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan
begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat
Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel
Anda. Sama seperti web page
Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah
terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami,
malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya,
malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga
menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk
diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat sederhana,
penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang
seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya,
maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar
diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk
mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan
ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum
mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak
ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3 PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY
3.3.1 Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data
forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject
dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
a. Verify your Account
Jika verify nya meminta username,
password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu
ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja,
karena ini mekanisme umum.
b. If you don’t respond within 48
hours, your account will be closed
“Jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib
anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata
ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum
komunitas tertentu.
a. Click the Link Below to gain
access to your account
Metode lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah
webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi
ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman
login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password
email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username
dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang
sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik
menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter,
baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen
penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi
adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account
Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan
habis uang anda diaccount tersebut.
3.3.2 Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan
yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD
telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
1. melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik
milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai
upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer
Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus
dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
3.3.3 Cara Mencegah terjadinya
Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.4 DASAR HUKUM TENTANG DATA
FORGERY
Pasal 30
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan‐ tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut
:
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
3.2 SARAN
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
1. Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
3. Updatelah
username dan password anda secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar